Polisi Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu Tak Bertuan, Ditemukan Ngapung di Dermaga BC Kepri

Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Satres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (21/10/2026) pagi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Satres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (21/10/2026) pagi.

Diketahui barang bukti seberat 1,382 gram (1,3 kilogram) tersebut merupakan hasil temuan di perairan sekitaran dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri pada 3 Oktober 2026 lalu.

“Barang bukti ini tidak bertuan, ditemukan mengapung oleh petugas beacukai di perairan Dermaga Ketapang DJBC Kepri. Kemudian diserahkan ke kami (Polres),” ungkap Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar melalui KBO Reskrim, Ipda Jackson Marpaung.

Lebih lanjutnya lagi, dalam penanganan perkara ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang haram tersebut.

“Masih penyelidikan, dugaan sementara barang itu hasil penyeludupan dengan modus membuang ke laut,” terang dia.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lakban berwarna hitam yang berkaitan dengan barang temuan tersebut.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, yang memerintahkan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Karimun terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujarnya. (Andre)