
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerapkan mekanisme keadilan restorative (MKR) terhadap perkara tindak pidana penadahan barang curian di wilayah Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar melalui Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan menyebutkan tersangka yang menerima penerapan MKR dalam kasus tersebut yakni berinisial MTZ.
Ridwan mengatakan, penerapan mekanisme keadilan restorative (MKR) tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka MTZ dihubungi oleh rekannya berinisial V dan J untuk menjualkan sejumlah barang. Dimana, barang-barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh V dan J.
Lebih lanjut lagi, adapun barang-barang tersebut berupa dua buah tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit speaker BMB model CS-225V ukuran 8 inch serta dua karung beras ukuran lima kilogram merek anak ajaib.
“Rekannya V dan J ini merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka MTZ ini mengetahui hal tersebut dikarenakan sudah berteman lama. Padahal tersangka ini sudah mencurigai barang-barang yang diperoleh oleh kedua rekannya itu adalah barang curian, tetapi dia tetap menjualkan. MTZ ini juga menerima upah sebesar Rp270 ribu,” jelas Ridwan kepada AlurNews, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, penerapan mekanisme keadilan restorative (MKR) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan kembali ke keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Penerapan ini setelah semua syarat terpenuhi, seperti tersangka baru pertama kali terjerat pidana, tindak pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” terang dia.
Ridwan mengatakan, pemberian atau penerapan MKR juga turut menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Mekanisme keadilan restorative ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan penyelesaian konflik secara berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya. (Andre)

















