BATAM – Sekretariat Daerah Kota Batam telah mengeluarkan Surat No 16/TP/IX/2020 tentang Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Sosialisasi akan mulai dijalankan kepada masyarakat terhitung mulai hari Jumat (4/9) yang akan dilakukan oleh OPD.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwako tersebut akan segera diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian Tim Gabungan Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 kota Batam akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran dsisiplin mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020.
Sosialisasi kepada masyarakat di masing masing wilayah akan melibatkan Upika Kecamatan, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat/agama setempat. .
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan semua prosedur dalam menjalankan aturan ini sudah ada. Nanti tim akan turun berdasarkan itu, semua yang terkait penegakkan Perwako sudah ada, termasuk cara penarikan denda uang nantinya.
“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya.
Itu sebabnya pihak Pemko Batam menghimbau agar masyarakat jangan sampai tak patuhi protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saat ini Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 749 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
(cnd)