AlurNews.com – Sejak muncul sertifikasi berbagai profesi di Indonesia, berimbas juga pada isu sertifikasi untuk dai atau mubaligh. Namun sejak awal isu ini memang telah memantik kontroversi ketika wacana itu untuk sertifikasi dai atau mubaligh. Kontraversi ini menjadi menguat karena dugaan akan muncul Surat Izin Mubaligh.
Munculnya program sertifikasi dai yang diusulkan Menteri Agama Fachrul Razi mendapat sejumlah penolakan dari ormas keagamaan. Mereka menilai, Kemenag tak seharusnya membuat program sertifikasi untuk penceramah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direncanakan Kemenag untuk bekerja sama dalam program ini, malah lantang menolaknya. Keputusan untuk menolak program sertifikasi penceramah Kemenag itu diambil dalam keputusan Rapat Pimpinan MUI, Selasa (8/9).
“Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020.

MUI menolak program sertifikasi penceramah lantaran usulan itu telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan kekhawatiran intervensi dari pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam, jelas Muhyiddin.
“Berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan,” kata Muhyiddin.
Kendati begitu, Muhyiddin menyarankan agar program tersebut diserahkan ke pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hal tersebut. Termasuk di antaranya oleh MUI dan ormas/kelembagaan Islam lainnya.
(haes)


















