Diduga Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi, AR Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka

BATAM – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan satu orang tersangka, yakni AR inisial Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam. Terkait dengan dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD kota Batam, tahun 2017-2019.

Penetapan status tersangka tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Batam, dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.

Dedie mengatakan, meski dalam hal ini sudah ada saksi yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara, tidak menutupi kemungkinan bahwa akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu saja tanggal mainnya,” Kata Dedie dalam konferensi pers di lantai II gedung Kejari Batam, Kamis, 6/8/20.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, pada hari ini tersangka AR  kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk dilakukannya penahanan.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka AR akan dibawa ke Tanjungpinang,” ujar Dedie.

AR yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran belanja konsumsi Pimpinan DPRD kota Batam, tampak langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Batam. Ia pun tampak mengenakan baju tahanan.

Dari dalam Kantor Kejari Batam hingga ke mobil tahanan yang telah menunggu, AR hanya terlihat menundukkan kepalanya. Tak satu kata pun keluar dari mulutnya saat dihampiri sejumlah awak media.(**)