BATAM – Aneh tapi nyata, petahana bakal calon Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, SE.,MM tiba-tiba mendaftarkan diri di KPU Batam dengan menggunakan ijazah SMA.
Gelar S1 dan S2 yang disandangnya/digunakannya dibelakang namanya selama ini tampak dihilangkan/dibuang.
Hal itu menyisakan tanda tanya besar. Ada apa dibalik pembuangan itu? Dan kenapa Petahana menggunakan ijazah SMA mendaftar sebagai di KPU Batam untuk mengikuti pilwako Batam 2020 tahun ini?
Beberapa waktu lalu, berbagai pihak mempertanyakan keaslian ijazah serjana yang dimiliki Muhammad Rudi. Bahkan Akhmad Rosano Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan mengungkapkan, bahwa gelar S1 dan S2 Muhammad Rudi diduga palsu.
“Patut kita duga palsu. Kita akan laporkan. Karena dulu 2015 dia (Rudi) mendaftarkan menggunakan gelar itu,” tegas Rosano.
Tak hanya itu saja, kata dia, ketika pendaftaran ke KPU dalam dua periode sebelumnya. Yaitu pada Pilwako 2010 dan Pilwako Batam 2015 lalu, Rudi diketahui menggunakan gelar serjana.
Sebagaian masyarakat Batam pun mempertanyakan alasan tidak memakai gelar sarjana yang pernah ia pakai sebelumnya. Dan bahkan selalu ditampilkan di spanduk-spanduk resmi Rudi sebagai Walikota Batam maupun Ex-officio Kepala BP Batam.
Spekulasi pun bermunculan, apakah sengaja tidak menggunakannya meskipun memilikinya.
Ada juga yang menduga ijazah itu didapat tidak sesuai aturan sehingga tidak sah.
Tak sampai disitu saja, pencantuman gelar kesarjanaan itu memang semula kerap dipakai, termasuk dalam rilis-rilis di media centre Pemko Batam.
Namun belakangan Rudi nyaris tak menggunakannya semenjak kasus di sebuah kampus di Bekasi dinyatakan bermasalah oleh Kemendikti, hingga pimpinannya divonis pengadilan.
Dilansir dari Suryakepri.com, Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu membenarkan hal tersebut. Bahwa, Rudi mendaftar kali ini menggunakan ijazah SMA.
Ia tidak melampirkan berkas dokumen pelengkap ijazah S1 maupun S2.
“Sesuai berkas yang kita terima, Rudi menyertakan ijaah SMA sebagai syarat pendaftaran ke KPU Batam,” ungkapnya, Selasa, 15/9/20.
Dijelaskan William, sesuai persyaratan pendaftaran, calon kepala daerah memang minimal dengan ijazah tingkat SLTA.
Ia menjelaskan, ijazah S1 dan S2 jika pasangan calon menyertakan berkas ijazah yang dilegalisir, maka hal itu sebagai “pelengkap” untuk penyertaan penamaan pada atribut kampanye resmi maupun surat suara nantinya.
“Sesuai PKPU persyaratan minimal memang SMA, namun jika ada gelar S1-S2 itu lebih pada pendukung kelengkapan gelar pada atribut kampanye resmi di KPU maupun surat suara untuk pilkada nanti,” katanya.
Oleh karena tidak menyertakan ijaah S1 dan S2, William menegaskan, KPU Batam akan melakukan verifikasi berkas sesuai berkas yang masuk.
Terkait mengenai tidak digunakannya lagi gelar S1 dan S2 Rudi yang selama ini ditulis di belakang nama Rudi (HM Rudi SE,MM-red) hal itu bukan urusan dan kewenangan KPU Batam.
Ditanya mengenai apakah KPU juga melakukan verifikasi terkait ijazah sebelum jenjang SMA terhadap para bakal pasangan calon, William menegaskan, hal itu tidak dilakukan KPU.
Verifikasi hanya terhadap ijazah terakhir yang digunakan untuk mendaftar.
Terkait pernyataan komisioner KPU Batam itu, Salah seorang aktivis di Batam langsung merespon. Boby mempertanyakan, jika Rudi sebelumnya mendaftar dengan mencantumkan berkas ijazah serjana pada 2010 dan 2015 sebagai calon kepala daerah di Batam. Apakah dilegalisir?
“Nah itu dia, persoalan nya. Jika itu palsu, apakah ada dilegalisir ijazah serjananya? Jika ada, apakah asli? Jika tidak ada, kok bisa lolos? Ini patut kita curigai,” kata Boby.
Tercatat di Putusan MK pilwako 2010
Dilansir kembali dari Suryakepri.com. Menurut penelusuran data otentik dan infromasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, Rudi mendaftar ke KPU pada pilwako kali ini berbeda dengan pendaftaran pada pilwako sebelumnya.
Saat pilwako 2010, saat berpasangan dengan calon walikota Ahmad Dahlan, Rudi selaku calon wakil wali kota Batam mendaftar menggunakan nama Rudi SE,MM.
Demikian juga untuk pilwako 2015 lalu, dimana Rudi SE,MM berpasangan dengan Amsakar Achmad, S.Sos, MSi.
Untuk berkas pencalonan pada Pilwako 2010 silam, bahkan nama Rudi SE,MM juga tercatat resmi hingga sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Seperti file yang diperoleh dari sidang putusan MK Nomor 8/PHPU/D-IX/2011, disebutkan saat itu pasangan Drs H Ahmad Dahlan-Rudi SE,MM (nomor urut 1) dinyatakan memenangi pilkada Kota Batam.
Putusan itu merupakan putusan atas berkas gugatan empat pasangan calon wako-wawako Batam terhadap KPU Kota Batam yang saat itu keberatan dengan hasil perhitungan suara pilwako Batam 2010.
Pemohon saat itu, yakni pasangan Ir H Ria Saptarika M.Eng- H Zainal Abidin SE (no urut 2), Nada Fasya Soraya-Nuryanto SH (nomor urut 3), Drs H Aripin Nasir,MSi – Irwansyah,SE (no urut 4) dan Dr H Amir Hakim Siregar SpOG-DR Syamsul Bahrum PhD (no urut 5).
Sementara untuk berkas pendaftaran di KPU Batam tahun 2015 diperoleh informasi, Rudi juga mendaftar dengan menyertakan ijazah S1 da S2, yaitu SE dan MM.
Copian berkas dokumen KPU untuk pilwako 2015 lalu yang diperoleh tercantum ijazah S1 dan S2 adalah keluaran STIE Ady Niaga Bekasi.
Belum diketahui mengenai hilangnya gelar SE dan MM di belakang nama Rudi itu.
Dari informasi yang diperoleh, kedua gelar itu diperoleh Rudi dari STIE Ady Niaga di Bekasi, yang belakangan telah dinyatakan bermasalah oleh Kemendikti. Gelar Rudi secara lengkap juga masih terpampang dalam profil namanya di wikipedia.
Dikonfirmasi mengenai tidak disertakannya ijazah S1 dan S2 Rudi tersebut, Sekretaris Tim Ramah Amrullah Hamid, pada Senin petang (14/9), enggan menjawab.
Amrullah Hamid melempar persoalan itu ke Dewi Socowati, Sekretaris DPC Nasdem Kota Batam.
“Maaf kalau soal itu, ada baiknya masalah itu konfirmasi ke Ibu Dewi, sekretaris Nasdem Batam,” kata Amrul, dilansir dari Suryakepri.com.(red)