AlurNews.com – Pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “Kakek Sugiono”, SM, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
“Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta,” sambung dia.
Baca juga : Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Narkoba Jenis Daun Ganja
Baca juga : Ingatkan Ansar Soal Janji Sepeda Motor Untuk RT/RW, Tokoh Pemuda Bintan: Janji Kampanye Yang Logika Sajalah!
Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kini, SM telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo mengatakan, tersangka sedang dibawa menuju Bareskrim Polri, Jakarta. Menurutnya, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.
“Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube,” tutur Argo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.
Sebelumnya diberitakan, SM mengunggah kolase foto Ma’ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Namun, unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu. Kemudian, kasus itu dilaporkan GP Ansor Tanjung Balai ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) lalu.
(haes)