Rizki Faisal Desak PT Petrus Indonesia Bayarkan Pesangon 35 Karyawan Yang di-PHK

BATAM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang dilakukan PT Petrus Indonesia menjadi sorotan berbagai pihak.

Sebelumnya, Bobi Alexander Siregar Anggota DPRD Kota Batam dari fraksi Partai Hanura meminta PT Petrus Indonesia segera membayarkan uang pesangon kepada 35 mantan karyawannya.

Baca Juga : Bobi Anggota DPRD Batam Minta PT Petrus Indonesia Segera Bayar Pesangon 35 Ex Karyawannya

Baca Juga : Sudah 2 Tahun di PHK, PT Petrus Indonesia Juga Belum Bayarkan Pesangon 35 Karyawannya

Dan kali ini, Rizki Faisal Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri mendesak agar PT Petrus Indonesia memenuhi kewajibannya dalam memenuhi tuntutan 35 mantan karyawannya.

Dengan adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang, dikatakan Rizki sebagai putusan yang harus dipatuhi oleh pihak PT Petrus Indonesia.

“Putusan MA sudah jelas, menolak gugatan PT Petrus Indonesia atas putusan PHI. Untuk itu, sebaiknya pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya,” tegas Rizki.

Apalagi kata Rizki, persoalan PHK sepihak tanpa pesangon tersebut telah terjadi sejak akhir tahun 2018. Sehingga, pihak perusahaan jangan malah terkesan menghindari tanggungjawab. “Silahkan berusaha di Indonesia, tapi ikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Jangan sesuka hati. Pengusaha dan karyawan memiliki hak dan tanggung jawab sesuai porsinya. Jangan persoalan ini berlarut-larut,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, dengan sikap PT Petrus Indonesia yang terkesan mengabaikan putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Rizki menilai, PT Petrus Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum alias tak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Jika putusan MA saja tidak dipatuhi, artinya ini perbuatan melawan hukum. Kami dari komisi IV DPRD Kepri meminta pihak perusahaan segera membayarkan hak ke 35 mantan karyawan tersebut,” kata Rizki ditemui media ini, Rabu, 21/10/20.

Baca Juga : Ansar Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Ta’in: Janji Motor untuk RT/RW itu Pidana Pemilukada

Rizki juga menyarankan kepada 35 mantan karyawan yang telah di PHK sepihak oleh PT Petrus Indonesia, untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Niaga Medan. “Kalau alasan perusahaan tak sanggup bayar, maka yang di PHK itu bisa mengajukan ke PTN Medan untuk dilakukan sita aset,” ujarnya.

Disamping itu, terkait informasi bahwa diduga adanya tenaga kerja asing tanpa keahlian khusus bekerja di perusahaan tersebut. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Saya sudah terima informasi tersebut, dalam waktu dekat kita akan cek. Apakah informasi itu benar atau tidak.

Namun dibalik itu, tambahnya, perusahaan harus tetap memenuhi kewajibannya. “Yaa, kita akan ikuti terus berkembangnya. Dan harapan kita, pesangon untuk ke 35 mantan karyawan PT Petrus Indonesia segera dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga : PT Petrus Indonesia Abaikan Putusan MA, Ex Karyawan: Bayar Pesangon Kami

Baca Juga : Miris, Di PHK PT Petrus Indonesia Tanpa Pesangon, 2 Karyawan Malah Digugat Cerai Sang Istri

Dalam berita sebelumnya, Makbul menceritakan kronologis dari PHK sepihak tersebut. Hingga kini dia bersama 34 rekannya belum mendapatkan pesangon yang diharapkan.

Akibat dari PHK itu, 35 orang karyawan menuntut keadilan untuk mendapatkan hak pesangonnya dari pihak perusahaan. Namun, hingga ke Dinas Tenaga Kerja kota Batam. Mereka juga tak mendapatkan titik solusi yang jelas.

Sehingga, 35 orang tersebut menempuh jalur hukum. Dengan menggugat PT Petrus Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.

Di PHI, PT Petrus Indonesia dinyatakan wajib membayar pesangon kepada 35 karyawan yang di PHK. Pesangon yang wajib dibayarkan senilai Rp. 2.251.052.488,45 (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh dua ribu empat ratus dengan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima sen).

“Di PHI kami menang. Dan pihak PT Petrus Indonesia wajib membayarkan pesangon kami senilai 2 milyar lebih. Namun mereka belum juga memenuhi kewajibannya,” kata Makbul.

Bukan malah membayarkan hak 35 karyawannya, PT Petrus Indonesia malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Makbul mengungkapkan, bahwa gugatan kasasi PT Petrus Indonesia atas putusan dari PHI Tanjungpinang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Juni 20 yang lalu.

“Di MA, gugatan kasasi mereka (PT Petrus Indonesia-red) ditolak. Dan tetap diwajibkan membayarkan pesangon sesuai yang telah ditetapkan oleh PHI Tanjung Pinang,” ungkapnya.

Setalah ditolaknya permohonan kasasi PT Petrus Indonesia ditolak oleh MA, pihak PT Petrus Indonesia juga belum memenuhi kewajibannya dan membayarkan pesangon 35 orang karyawan sesuai perintah Mahkamah Agung.

Dengan itu, Makbul menilai pihak PT Petrus Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung yang juga menguatkan putusan PHI Tanjung Pinang.

Sudah 2 tahun 1 bulan mereka berjuang untuk mendapatkan pesangonnya dibayarkan oleh PT Petrus Indonesia. Namun hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan. Dan hari ini, mereka 35 orang mantan karyawan melakukan aksi di depan PT Petrus Indonesia menuntut hak pesangon.

Sudah dua hari mereka melakukan aksi di depan perusahaan. Namun pihak manajemen juga belum menunjukkan etik baiknya.

Lebih lanjut, kata Makbul, pihak PT Petrus Indonesia sempat menawarkan pembayaran pesangon. Namun nilai itu sangat jauh dari putusan MA. Sehingga pihaknya menolak.

“Penawaran mereka sekitar 600 juta, tentu sangat jauh dari putusan MA. Jadi kami menolak. Dan 600 juta itupun mau dicicil selama 3 kali. Jelas kami tidak mau,” jelasnya.(red)