DPD Pospera Kepri Ikut Laporkan Arya Sinulingga Stafsus Menteri BUMN di Polda Kepri

DPD Pospera Kepri
DPD Pospera Kepri Saat mendatangi Polda Kepri guna melaporkan Arya Sinulingga Stafsus Menteri BUMN. (Foto:Istimewa)

BATAM – Menyusul tenggang waktu minta maaf yang tak juga digubris. Akhirnya, Ormas POSKO PERJUANGAN RAKYAT (Pospera) resmi melaporkan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga ke 27 Polda di Indonesia, Senin, 16/11/20.

Laporan itu juga dilakukan oleh DPD Pospera Provinsi Kepri ke Polda Kepri. Arya Sinulingga dianggap telah menyinggung nama baik Pospera secara Organisasi.

“Kami telah berikan waktu kepada Arya Sinulingga untuk melakukan klarifikasi serta permintaan maafnya kepada Organisasi Pospera, namun sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Arya Sinulingga,” kata Ketua DPD Pospera Kepri, Hazhary, SHI S.I.Kom.

Arya Sinulingga Stafsus Menteri BUMN dilaporkan DPD Pospera Kepri di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

Untuk itu, pihaknya berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan Arya bernuansa penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian kepada Organisasi Pospera.

Bahkan ia menduga, pernyataan Arya merupakan pernyataan Menteri BUMN, mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan Stafsus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN.

“Dan sesuai janji kami bahwa jika rentang waktu tersebut tuntutan kami tidak diindahkan maka berikutnya kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan serentak oleh Organisasi Pospera di 27 Polda pada hari Senin 16 November 2020,” ungkapnya.

Sebelumnya, pernyataan Stafsus Menteri BUMN yang dinilai telah menghina Pospera diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera, Sarmanto Tambunan.

Pernyataan Arya itu dia sampaikan di salah satu WhatsApp Group (WAG) MEMBANGUN NEGERI, ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH merugi.

DPD Pospera Kepri Saat mendatangi Polda Kepri, Guna melaporkan Arya Sinulingga Stafsus Menteri BUMN.

“Point pernyataannya intinya begini; perusahaan BUMN yang ada komisarisnya dari Pospera itu semuanya rugi,” kata Sarmanto menirukan pernyataan Arya di Jakarta Senin, (8/11/2020).

Adapun DPD Pospera Provinsi se-Indonesia akan membuat laporan serentak ke Kepolisian
Daerah sebagai berikut ;

  1. Kepulauan Riau
  2. Aceh
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Selatan
  5. Riau
  6. Jambi
  7. Bengkulu
  8. Lampung
  9. Banten
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Jawa Tengah
  13. Yogyakarta
  14. Jawa Timur
  15. Bali
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Kalimantan Timur
  18. Kalimantan Tengah
  19. Kalimantan Selatan
  20. Kalimantan Barat
  21. Sulawesi Selatan
  22. Sulawesi Tenggara
  23. Sulawesi Tengah
  24. Sulawesi Barat
  25. Sulawesi Utara
  26. Maluku
  27. Maluku Utara

(Dms)