AlurNews.com – Para pengurus Ormas Pospera di berbagai daerah hari ini, Senin, 16 November 2020 secara serentak melaporkan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga ke 27 Polda di Indonesia.
Arya dilaporkan akibat pernyataan senonohnya yang diduga telah melecehkan nama baik organisasi Pospera.
Pada 5 November 2020, di WhatsApp Group MEMBANGUN NEGERI, ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH merugi. Spontan, Arya memberikan pernyataan yang cukup kontroversi menuding Pospera dan dianggap menghina Pospera.
“Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang.” tulis Arya Sinulingga di group WhatsApp yang sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera, Sarmanto Tambunan.
Setalah pernyataan itu mencuat, pihak Pospera pun memberikan waktu kepada Arya Sinulingga untuk mencabut pernyataannya tersebut. Bahkan, pihak Pospera telah meminta Arya untuk meminta maaf serta mengklarifikasi Pernyataan tersebut.
Namun, 3×24 jam waktu yang diberikan, Arya tak juga menggubris.
Oleh sebab itu, Pihak Pospera di berbagai daerah pun meradang dan mengambil sikap dengan menempuh jalur hukum.
Pospera pun hari ini melaporkan Stafsus Menteri BUMN yang juga diketahui sebagai juru bicara Menteri BUMN ke 27 Polda di Indonesia.
Bahkan, DPD Pospera Kepri pun hari ini ikut melaporkan Arya Sinulingga Stafsus Menteri BUMN tersebut.
“Kami telah berikan waktu kepada Arya Sinulingga untuk melakukan klarifikasi serta permintaan maafnya kepada Organisasi Pospera, namun sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Arya Sinulingga,” kata Ketua DPD Pospera Kepri, Hazhary, SHI S.I.Kom.
Pernyataan Arya, dia menduga merupakan pernyataan Menteri BUMN, mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan Stafsus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN.
“Dan sesuai janji kami bahwa jika rentang waktu tersebut tuntutan kami tidak diindahkan maka berikutnya kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan serentak oleh Organisasi Pospera di 27 Polda pada hari Senin 16 November 2020,” ungkapnya.
Adapun DPD Pospera Provinsi se-Indonesia akan membuat laporan serentak ke Kepolisian
Daerah sebagai berikut ;
Kepulauan Riau
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Riau
Jambi
Bengkulu
Lampung
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Barat
Sulawesi Utara
Maluku
Maluku Utara
(Dms)