Gubernur Kepri di Somasi LEM dan KEP SPSI, Terkait Kenaikan UMK 0,5 Persen

Foto ilustrasi

BATAM – FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM) serta Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan( SP KEP) SPSI Batam dan Kepulauan Riau, mengirimkan surat somasi dengan nomor: 029/DPD/FSP LEM – SPSI/KR/XII/2020, kepada Gubernur kepri.

Dengan terbitnya SK Gubernur Nomor 1345, terkait UMK tahun 2021 naik 0,5 persen, dan SK UMK 1362 maka sangatlah merugikan para anggota serikat buruh maupun pekerja di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Surat keberatan tersebut disampaikan dalam waktu 10 hari sejak dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk direvisi. Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, atas nama organisasi FSP LEM dan FSP KEP Batam dan Kepri akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Baca juga :Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi

Baca juga : 58 Adegan 4 TKP, Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

Disamping itu dikeluarkan SK nomor 1362 oleh Gubernur Kepri untuk SK UMK kota Batam tidak mengikuti undang -undang pengupahan PP.78/2015, yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Sementara, kenaikan 0,5 persen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam, Samsul Bahrum kepada Gubernur Kepri juga tidak memiliki dasar dan aturan undang -undang pengupahan.

Angka tersebut sangat tidak berkeadilan bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279.

“Kami buruh agar SK tersebut direvisi dan naik jadi Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015,” pinta Saiful.

Daniel SH MH, Ketua tim Kuasa Hukum LEM SPSI Kepri

Di tempat berbeda ketua tim kuasa hukum organisasi Daniel, SH, MH melalui sambungan telepon, SK 1345 tentang Upah Minum Propinsi dan SK 1362 s/d 1368 tentang upah minimum kabupaten /kota di wilayah Propinsi Kepulauan Riau, tidak berlandaskan hukum dalam artian tidak berpedoman Per undang-undangan maupun peraturan Pengupahan yang ada.

Gubernur Propinsi Kepri tidak cermat dalam penetapan tersebut dengan asas keadilan Upah Minimum bagi pekerja di wilayah kerjanya.

“Kami dari Kuasa hukum Organisasi pekerja sesuai aturan formil PTUN sebelum 90 hari maupun somasi 10 hari tidak di tanggapi, kita sudah Masukan Gugatan untuk pembatalan SK tersebut dalam melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan nomor perkara 20/G /2020/PTUN.Tpi untuk gugatan UMK dan 21/G/2020/PTUN.Tpi, kita akan tetap konsisten sampai upaya hukum akhir sudah kita persiapkan,” imbau kuasa hukum organisasi DPD F SP LEM SPSI Kepulauan Riau Daniel, SH, MH,.

(cnd)