Tak Hanya Soal Vaksin, Pemerintah Harus Pikirkan Efektivitas Kebijakan Ekonomi

Covid - 19
(Ft.istimewa)

AlurNews.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin virus Covid-19 produksi Sinovac, menambah 1,2 juta dosis vaksin jenis yang sama awal Desember lalu. Pemerintah juga terus bekerja sama dengan produsen vaksin AstraZeneca dan Novavax untuk pembelian masing-masing 50 juta dosis vaksin. Menteri Keuangan menyatakan bahwa ketersediaan vaksin diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional bahkan ekonomi global.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan setidaknya terdapat 2 kebijakan utama yang akan berpengaruh pada pemulihan ekonomi, yakni vaksin dan efektivitas kebijakan ekonomi pemerintah. Banyak analisis yang mengkaitkan antara pemulihan ekonomi dengan pelaksanaan vaksin Covid-19, dimana pemulihan ekonomi sangat bergantung pada keberhasilan vaksin.

“Namun terkait vaksin ini, terlihat pemerintah belum memiliki strategi yang komprehensif dalam penyediaan vaksin dan strategi vaksinasi. Terbukti dengan pembelian sejumlah obat Covid-19 yang terburu-buru di awal pendemi, kontroversi pembelian vaksin Sinovac yang belum lulus uji klinis, hingga kepercayaan rakyat yang rendah terhadap vaksin yang disediakan pemerintah,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2020).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini juga menyatakan, selain faktor vaksin, pemerintah perlu menitikberatkan pentingnya menjaga agar ekonomi mampu bertahan dan terakselerasi di tengah pandemi. Untuk itu, efektivitas kebijakan ekonomi dalam menjaga daya tahan ekonomi dengan mendongkrak faktor permintaan atau demand yang sangat krusial.

“Faktor demand ini terkait demand untuk konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah maupun untuk kebutuhan investasi berbagai sektor ekonomi. Oleh karena itu, peran belanja APBN, belanja PEN, belanja BUMN, penyaluran kredit serta pembiayaan dari perbankan, sangat penting untuk dipacu,” tutup legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut.

Sumber: Parlementaria