Kasus Meikarta, KNPI Desak KPK Tangkap James Riady

Meikarta
(Ft.istimewa)

JAKARTA, AlurNews.com, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali memeriksa bos Lippo Group James Riady.

Sebelumnya KPK telah memeriksa CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, penyidik KPK menggeledah rumah James Riady pada 18 Oktober 2018. KPK menduga ada barang bukti terkait kasus ini di sana. Namun, tidak ada barang bukti yang disita dalam penggeledahan di rumah dan apartemen James Riady itu.

“ KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Seharusnya KPK juga harus menangkap James Riady,” tegas Haris, Senin (18/1/2021).

Diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis 4 tahun penjara kepada Iwa Karniwa. Selain itu, Iwa dikenakan denda Rp 200 juta atas kasus suap dalam pembangunan proyek Meikarta.
“ KPK kan sudah menggeledah rumah James Riady, seharusnya sudah mendapatkan bukti permulaan.

Ditambahkan dengan vonis anak buahnya James, Billy Sindoro selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ulasnya.

Haris juga mempertanyakan penyidik KPK yang telah memanggil anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta sebagai saksi, namun belum ada kelanjutannya.

“KPK dipimpin Firli Bahuri sudah lebih baik, bahkan dua menteri sudah dijadikan tersangka. Ini membuktikan KPK tetap independen dan tidak bisa diintervensi. Seharusnya KPK telah menetapkan James Riady sebagai tersangka dalam kasus Meikarta,”ujar Haris.

Anggota KNPI diseluruh Indonesia kata Haris, akan mendukung KPK menangkap James Riady. “Kita akan sangat mendukung KPK, untuk kembali membuka kasus Meikarta dan menjadikan James Riady sebagai tersangka,” tegasnya.

(rls)