BATAM,AlurNews.com – Haji Masrur Amin, SH.,MH Penasehat Hukum (PH) Asosiasi pengusaha TV Kabel Batam menyayangkan sikap arogansi seorang Lawyer PLN Batam yang berperan sebagai eksekutor dalam pemutusan kabel-kabel milik delapan perusahaan TV Kabel di Batam.
Masrur menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan Andi Kusuma, Lawyer PLN Batam melakukan pemutusan paksa kabel-kabel milik delapan perusahaan TV Kabel yang terpasang di tiang PLN Batam tidak lah dibenarkan.
“Seorang pengacara tidak boleh bertindak semena-mena, anarkis, apalagi jadi eksekutor!, tegas Masrur Amin saat dimintai tanggapannya, Rabu, 24/2/21 malam.
Apalagi kata dia, pemutusan tersebut tidak melalui proses hukum. “Apalagi tidak ada keputusan pengadilan. Lalu bertindak semena-mena, anarkis dan bertindak sebagai eksekutor,” katanya.
“Jadi, siapapun itu, jaksa lah yang menjadi eksekutor negara, bukan malah seorang pengacara. Kalau perdata, juru sitalah yang melakukan eksekusi dengan pengawalan polisi. Itupun harus ada putusan pengadilan. Ini Lawyer Kok Jadi Eksekutor Bak Juru Sita,” sambungnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa apa yang terjadi antara PLN Batam dengan para perusahaan TV Kabel di Batam lebih kepada persoalan perdata. Dimana kedua belah pihak, yakni PLN Batam dengan delapan perusahaan TV Kabel memiliki ikatan kontrak kerjasama.
“Nah,, jika dalam kontrak kerjasama itu terjadi Wanprestasi. Ada angka-angka yang belum terbayarkan, itukan seharusnya menjadi gugatan perdata. Untuk menuntut haknya PLN ke perusahaan TV Kabel.
“Tapi tidak serta-merta melakukan tindakan eksekusi secara brutal. Sebab, di dalam surat kuasa itu tidak ada bahasa untuk melakukan pencabutan kabel milik TV Kabel.
Bahkan, Masrur Amin merasa heran akan sikap seorang Lewyer yang menggunakan atribut-atribut PLN. “Lucunya, dia memakai atribut-atribut PLN. Siapa dia? Kok pakai atribut PLN Andi Kusuma?. Kalau ditanya semua orang yang ikut dalam pemutusan kabel-kabel itu tentu bukan orang PLN. Tapi orang suruhan seorang Lawyer yang berlagak eksekutor,” kata Masrur Amin yang juga merupakan Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam.
Atas tindakan tersebut. Masrur mengingatkan Andi Kusuma dan pihak PLN Batam agar tidak membuat pernyataan-pernyataan yang simpang siur. Apalagi, penyebutan yang dilontarkan Andi Kusuma, bahwa keberadaan kabel-kabel milik delapan perusahaan TV Kabel tersebut adalah ilegal.
“Ilegal darimana? Kita pertanyakan saja, sudah berapa PLN Batam menerima duit dari delapan perusahaan TV Kabel itu? berapa yang dilaporkan ke Negera selama ini? Jangan sembarangan berstatement, sebab PLN Batam dan pengusaha TV Kabel memiliki ikatan kontrak,” tegasnya.
“Harusnya PLN Batam memberikan kuasa ke seorang pengacara untuk melakukan gugatan terkait sisa tagihan yang belum terbayar. Itu yang terpenting. Bukan malah seorang pengacara menjadi seorang eksekutor dilapangan,” tegasnya lagi.
Untuk itu, kata Masrur Amin, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan hal-hal yang semena-mena.
“Segera kita akan buat pelaporan polisi, terkait tindakan mereka. Dimana laporan itu, kalau tidak di Polresta Barelang paling di Polda Kepri. Ada dua yang akan kita laporankan. Yakni Andi Kusuma (lawyer PLN Batam-red) dan PLN Batam,” jelasnya.
(Red)