122 SD di Batam Mulai Belajar Tatap Muka dengan Prokes Diperketat

Ilustrasi belajar tatap muka di Batam.(foto/ist)

AlurNews.com, Batam – Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Kota Batam akhirnya mengeluarkan surat pemberian izin pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2020/2021 pada satuan pendidikan. Dimana proses belajar tata muka telah dimulai pada Senin, 22 Maret 2021.

Ada 122 sekolah dasar (SD) di Batam yang telah memulai proses belajar tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Hendri Arulan bernomor 837/419.4/DISDIK/III/2021. Memberikan tiga catatan penting yang patut dipahami oleh setiap Kepala sekolah.

Satuan Pendidikan yang diberi izin Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap adalah satuan pendidkan yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan lengkap untuk melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

Hal itu terhitung mulai Senin, 22 Maret 2021 sampai dengan perkembangan dan situasi pandemi Covid-19 ke depan sebagaimana daftar terlampir.

Satuan Pendidikan harus mengikut Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam nomor 3382/419 1/DISDIKW/XIV2020.

Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang sudah memperoleh izin pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan setiap saat dan dapat dievaluasi untuk dikembalikan kepeda sistem pembelajaran daring/luring sewaktu-waktu.

Hal itu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di tingkat Nasional, Provinsi Kepulauan Riau dan daerah Kota Batam.

Dalam pantauan AlurNews.com, beberapa hari yang lalu. Sebelum dikeluarkannya izin pembelajaran tatap muka. Tampak beberapa sekolah SD Swasta yang telah melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

Dari 122 SD yang tergabung dari sekolah Negeri maupun Swasta. Proses pembelajaran tatap muka juga dilakukan oleh SDN 009 Sei Beduk, Mukakuning.

Pemerintah Kota Batam juga menekankan, Proses Pembelajaran tatap muka ditengah pandemi Covid-19 wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan sistem kapasitas setiap satu ruangan kelas diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama dua jam.

Selain itu, mengatur jumlah siswa 20 orang setiap kelas serta membagi waktu belajar menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pukul 07.30 Wib – 09.30 Wib dan sesi kedua 10.00 Wib– 12.00 Wib. (Dimas)