Mudahkan Pelayanan Publik, 682 Aplikasi di Kemenkumham Diintegrasikan

Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam pengarahan Ekspos Aplikasi Online Kemenkumham, Kamis (1/4/21).(alurnews.com/humas kemenkumham)

JAKARTA, AlurNews.com – Sebagai adaptasi perkembangan digital, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan beragam pelayanan publik secara cepat dan murah melalui aplikasi online.

Diharapkan dengan aplikasi itu, layanan publik dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga berkontribusi besar bagi tercapainya reformasi birokrasi. Ada ratusan aplikasi online di seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

Namun demikian, layanan publik aplikasi online berbasis android itu kurang tertata dengan baik.

Saatnya Kemenkumham mulai melakukan verifikasi aplikasi online yang dimiliki oleh seluruh unit kerja. Langkah ini merupakan penguatan perwujudan revolusi digital.

“Ada 682 layanan aplikasi di Kemenkumham yang akan diintegrasikan, agar menjadi satu aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto dalam pengarahan Ekspos Aplikasi Online Kemenkumham, Kamis (1/4/21).

Aplikasi Online Kemenkumham yang selanjutnya disebut OKe KUMHAM adalah sistem berbasis teknologi yang akan menghimpun aplikasi layanan publik pada Unit Utama, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Transformasi pelayanan publik berbasis digital ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan. Maka dari itu, OKe KUMHAM akan berisi informasi tentang pelayanan publik dan juga berbagai berita terkini seputar Kemenkumham.