Proses pelaksanaan aplikasi OKe KUMHAM dimulai dari tahapan verifikasi, integrasi, dan juga sosialisasi. Pada tahap verifikasi, akan diuji kelayakan aplikasi yang sudah dimiliki Kemenkumham sebelumnya.
Setelah diverifikasi, aplikasi tersebut akan diintegrasikan menjadi satu aplikasi, yaitu OKe KUMHAM. Selanjutnya, sosialisasi menjadi tahapan terakhir, untuk memaksimalkan kehadiran aplikasi ini.
“Aplikasi ini dibuat untuk masyarakat, jadi jangan sampai masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup mengenai aplikasi ini,” Kata Andap.
“Maka dari itu, sosialisasi menjadi salah satu tahap penting untuk menginformasikan berbagai hal yang diperlukan terkait aplikasi ini,”tambahnya.
Sekjen berharap semua pihak dapat mendukung dan mengimplementasikan revolusi digital yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada tahun 2020 lalu ini.
“Untuk menindaklanjuti revolusi digital ini, mari kita dukung dan realisasikan program integrasi aplikasi sesuai arahan Menkumham dengan sebaik-baiknya,” tutup Andap.(RL)