MEDAN, AlurNews.com – Buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan, TS, terhenti. TS ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama tim intelijen Kejaksaan Agung di Depok, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi pada 10 April 2021 saat sang buron berada di kontrakannya.
Usai ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan. Pemeriksaan ini guna mendalami kasus penguasaan lahan PT KAI Medan.
“Selanjutnya tersangka dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Minggu (11/4).
Kejadian itu bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi proses sewa-menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian MAS meninggal dunia sehingga proses sewa-menyewa dilanjutkan oleh anaknya, TS.
Namun, TS kemudian mengklaim sepihak bahwa tanah itu milik orang tuanya, MAS. Penklaiman itu berdasarkan surat keputusan (SK) camat. PT KAI pun melaporkan kejadian itu ke Kejati Sumut.
Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.