AlurNews.com, Batam – Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh Saripuddin Harefa saat melakukan Rekonstruksi penikaman tukang cendol Budi Damanik di depan Pasar Samarinda Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (31/08/2021) .
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K.,MM, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja Iptu Marsahid , Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja Iptu Rosyid , Kejaksaan Negeri Batam Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam Junaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka Bernard Nababan, personel Polsek Lubuk Baja dan personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Saripuddin Harefa melakukan reka adegan sebanyak 21 adegan yang disaksikan secara langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono serta jajaran.
Adegan ke-19, terlihat pelaku Saripuddin Harefa memperagakan disaat ia melakukan penikaman terhadap Budi Damanik pada saat peristiwa itu terjadi.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut,” ujar AKP Budi Hartono.

Tak hanya itu, Budi menjelaskan, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara.
“Rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan itu berjalan dengan baik, lancar serta kondusif,” ungkap AKP Budi Hatono.
Diketahui, Budi Damanik yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang cendol meregang nyawa usai ditikam oleh Saripuddin Harefa pada hari Minggu (9/5/2021) sekira pukul 15.00 Wib di depan pasar Samarinda, Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
Sebelum terjadinya penikaman, korban dan pelaku sempat cekcok berkaitan dengan lahan parkir. Lantaran korban dan pelaku memilik kerja sambilan sebagai juru parkir di pasar Samarinda.
Usai menikam korban hingga tewas, pelaku Saripuddin Harefa langsung melarikan diri hingga pada akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Medan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Saripuddin Harefa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (T)