Komisi VIII Minta Kemensos Percepat Penyerapan Anggaran

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. Foto: Mentari/nvl

AlurNews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa Komisi VIII meminta unit kerja Eselon I Kementerian Sosial untuk mempercepat penyerapan anggaran pada triwulan ke IV tahun anggaran 2021. Pasalnya, penyerapan anggaran di tujuh satuan kerja (satker) di Kemensos masih tergolong rendah.

Hal tersebut disampaikan Diah saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dan Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).

“Memang yg agak mengkhawatirkan ini penyerapan untuk beberapa tentunya dirjen atau satker yg masih dibawah 50 persen. Karena ini kan sudah masuk 2/3 atau 3/4 tahun ya tinggal 3 bulan sampai akhir tahun dan harus tutup buku,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa Komisi VIII meminta unit kerja Eselon I Kementerian Sosial untuk mempercepat penyerapan anggaran pada triwulan ke IV tahun anggaran 2021. Pasalnya, penyerapan anggaran di tujuh satuan kerja (satker) di Kemensos masih tergolong rendah.

Hal tersebut disampaikan Diah saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dan Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).

“Memang yg agak mengkhawatirkan ini penyerapan untuk beberapa tentunya dirjen atau satker yg masih dibawah 50 persen. Karena ini kan sudah masuk 2/3 atau 3/4 tahun ya tinggal 3 bulan sampai akhir tahun dan harus tutup buku,” ungkapnya.(RS)

Sumber: dpr.go.id