Oknum Wartawan ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

KPB Oknum Wartawan Batam yang tega cabuli Anak berusia 14 tahun. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (Ft. AlurNews.com)

BATAM, AlurNews.com – Seorang oknum wartawan media online di Kota Batam harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Barelang setelah nekat mencabuli anak di bawah umur.

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisial KPB terhadap anak berusia 14 tahun itu telah dilakukan berulang kali di dalam sebuah penginapan di wilayah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 7 kali dan mengancam korban bila tidak menuruti kemauannya.

“Pada tanggal (1/10/2021), korban meminta izin kepada orang tua untuk kerja kelompok di tempat temannya. Namun, hingga pukul 23.00 Wib korban tidak pulang ke rumah selama 3 hari sehingg orang tua bertanya kepada korban kemana saja perginya selama ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers, Senin (18/10/2021) di Polresta Barelang.

Pelaku KPB, Oknum Wartawan Batam yang tega cabuli anak dibawah umur. (Ft. AlurNews.com)

Lantas, korban mengaku, bahwa ia dibawa oleh pelaku menginap disalah satu penginapan di Pelita dan tidak boleh pulang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Merasa geram dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Barelang dan Pada hari Kamis, (14/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di SP Plaza Batuaji.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali serta mengancam memukul korban apabila memberitahukan kepada siapapun dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 B Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (T)