JAKARTA, AlurNews.com – Polri akan menggelar Operasi Lilin guna menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, polisi akan mendirikan posko PPKM skala mikro di setiap pintu tol dan jalur-jalur perbatasan daerah.
“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Nantinya, masyarakat yang hendak bepergian diwajibkan untuk melewati posko tersebut.
Tak sampai di situ, Dedi menambahkan, masyarakat yang akan melakukan mobilitas juga diminta untuk menyiapkan surat keluar masuk (SKM) yang diterbitkan oleh RT setempat. SKM itu nantinya akan diperiksa petugas di posko PPKM skala mikro.
“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” jelasnya.
Jika nantinya petugas mendapati ada masyarakat yang tidak memiliki SKM, maka akan dilaksanakan tes antigen secara gratis kepada mereka. Jika hasil tes antigen menunjukkan reaktif, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tes PCR.
“(Jika tes) PCR positif, langsung dievakuasi ke tempat isolasi. Kalau misalnya negatif, akan dipersilahkan (melanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” imbuhnya. (RS)