JAKARTA, AlurNews.com – Presiden Joko Widodo melantik tujuh orang anggota Komisi Nasional Disabilitas. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12) siang.
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 53/m/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Kemudian, Jokowi mengambil sumpah jabatan tujuh orang pejabat baru itu.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-nya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas.
Jokowi melantik Dante Rigmalia sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Nasional Disabilitas. Kemudian, Deka Kurniawan dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Lima orang lainnya yang dilantik sebagai Anggota Komisi Nasional Disabilitas adalah Eka Prastama Widianta, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Fatimah Asri Mutmainah, Joanna Aman Damanik, Rachmita Maub Harahap.
Ketujuh orang Komisioner Komisi Nasional Disabilitas akan mulai bekerja mulai hari ini. Mereka mempunyai masa jabatan lima tahun.
Komisi Nasional Disabilitas dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 yang terbit 8 Juni 2020. Perpres tersebut adalah aturan turunan dari pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.