BC Kecolongan, Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Luas hingga ke Uban

Setibanya di Pelabuhan Gentong, rokok tanpa pita cukai itu langsung dijemput oleh para sales untuk didistribusikan ke toko grosir dan warung-warung kecil di wilayah Tanjunguban.

Tak hanya menggunakan kapal kayu sebagai transportasi, para penyelundup juga melakukan pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan mobil pribadi melalui pelabuhan Roro, Punggur, Batam.

“Kemarin sempat aku lihat, dari pelabuhan Roro Punggur mereka pakai mobil Avanza. Setelah sampai di Uban, barang yang di dalam mobil itu pun diturunkan disalah satu kedai. Ternyata, isinya rokok,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media Alurnews.com, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, bahwa saat ini tim Bea Cukai Batam tengah melakukan operasi gempur rokok ilegal di Provinsi Kepri.

“Terkait peredaran rokok, saat ini kita sedang operasi gempur rokok ilegal dan sampai dengan saat ini rokok yang sudah di amankan oleh tim P2 Bea Cukai Batam sebanyak 70an juta batang dalam kurun waktu 2021. Tentu dengan informasi ini kita akan tindak lanjuti kembali,” katanya.

Diketahui, belum lama ini, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea dan Cukai Batam.

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Namun hal itu, seakan tidak berarti bagi para pelaku penyelundupan. Mereka masih saja menghalalkan berbagai cara untuk melewatkan rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara. (H)