Ibu Angkat Tega Aniaya Anak Usia 8 Tahun dengan Penggaris hingga Lebam

Jendrial menambahkan, selama ini korban yang berinisial T ini tinggal bersama  ayah angkatnya berinisial SG (37) dan ibu angkatnya berinisial LS (33) serta satu kakak berusia 14 tahun juga merupakan anak pungut dan adiknya, anak kandung dari LS dari suami sebelumnya.

“Korban ini punya kakak yang juga pernah dianiaya dan pernah lumpuh kakinya,” katanya.

Diasuh sejak lahir

Dikatakannya, dari informasi yang diterimanya, pemukulan itu dilakukan oleh pelaku karena disebut melawan dan memaki.

Namun bagaimanapun tetap tidak bisa dibenarkan pemukulan kepada anak apalagi hingga menyebabkan korban mengalami luka sedemikian rupa. Penganiayaan itu, diduga dilakukan oleh pelaku ketika SG tidak berada di rumah.

Korban menjadi anak angkat SG sejak dalam kandungan. SG memilihi hubungan kerabat dengan orangtua kandung korban yang tinggal di Serbelawan, Dolok Batunanggar, Simalungun.

Saat itu, kedua orangtua kandung korban bersepakat agar anaknya ketika lahir diambil sebagai anak angkat oleh SG dan istri pertamanya yang meninggal 4 tahun lalu.

Kemudian, SG memperistri LS yang sudah memiliki anak perempuan yang kini berusia 7 tahun dan tinggal di Sei Semayang sejak empat tahun yang lalu.

Kasus ini, kata Jendrial, dilaporkan oleh SG yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi pada Selasa (11/1/2022).