AlurNews.com – Polsek Bengkong menangkap tiga komplotan penadah sepeda motor, yakni NS (27), IS (26) dan RE (25). Selain itu, ikut diamankan sejumlah barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, barang hasil curian tersebut kemudian dikanibal, di mana sejumlah onderdil sepeda motor dijual satu persatu secara terpisah melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan, penangkapan berawal dari dua laporan polisi yang masuk. Melalui laporan polisi itu, pihaknya melakukan pengembangan.
Tepat kejadian perkara (TKP) pertama dilaporkan sepeda motor korban Sabtu, 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 WIB diparkirkan di depan Rumah Makan Citarasa yang juga tempat tinggal korban, Bengkong Indah, Kampung Bawean, Kecamatan Bengkong dengan posisi stang terkunci.
Keesokan harinya, Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, korban yang hendak keluar mendapati sepeda motor miliknya Yamaha R15 sudah tidak ada. Korban melaporkan mengalami kerugian berkisar Rp36 juta.
TKP laporan polisi kedua berada di Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Kecamatan Batam Kota. Pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 7.00 WIB korban mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sepeda motor korban Honda CRF 150 telah hilang.
Dari laporan polisi tersebut, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Polsek Bengkong mendapat informasi adanya penjualan yang bisa COD di groub Facebook (FJB) berupa penjualan body sepeda motor R15.
“Setelah dilakukan pemesanan body sepeda motor R15 tersebut ternyata mirip dengan sepeda motor korban yang hilang. Dan hasil komonikasi dengan penjual disepakati transaksi berada di wilayah Seibeduk,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya langsung mengamankan RE dan IS di lokasi yang sama setelah memastikan benar body R15 yang dijual adalah bagian dari sepeda motor korban yang hilang.
“Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti yang sudah di bongkar berupa 1 unit roda dua Yamaha R15 dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sepeda motor tersebut telah menjadi beberapa bagian karena sudah dibongkar kedua tersangka penadahan RE dan IS. Kedua tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari NS.
NS yang berhasil diamankan mengaku membeli sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan yang terjadi pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Perum GMP Blok, Kecamatan Seibeduk.
“Tersangka penadah NS mendapatkan barang motor dari M (DPO) dengan cara di beli dengan harga Rp6 juta pada Senin, 14 Februari 2022 sekira lukul 20.00 WIB di Kaveling Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku NS, polisi mendapati 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 warna Hitam.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah sepeda motor curian yang diperoleh dari pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Bob.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (al)