AlurNews.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamarudin Ali meminta pembangunan Salutan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Batam tidak masuk dalam ranah politik.
Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, jangan sampai ada kepentingan politik dalam persoalan aksi penolakan pembangunan SUTT 150 KV milik PLN Batam itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.
Menurut dia, biarkan pihak-pihak terkait yang berwenang PLN Batam dan masyarakat yang menyelesaikan.
Sebelumnya, warga perumahan Bandara Mas, RW 20 kelurahan Belian, kecamatan Batam kota menolak pembangunan Transmisi SUTT 150KV yang akan dibangun di sekitar pemukiman warga. Bahkan warga sudah menggugat PLN sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita minta agar pembangunan SUTT di Batam tidak masuk dalam ranah politik. Atau jangan digoreng dengan kacamata politik. Serahkan ke hukum saja, masyarakat sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Karena sudah masuk ranah hukum di MA, sambungnya, jangan ada lagi intervensi politik di dalamnya. Ia takut terbentuk soal hukum dan kepentingan politik. Ia menilai, DPRD Kepri harus mendukung untuk menyelesaikan bagaimana pembangunan ini tetap berjalan karena ini adalah untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat, kata beliau sebagai wakil rakyat.
“Biarkan dari masing-masing pihak yang menyelesaikan persoalan ini. Baik dari segi perizinan, UKL/UPL dan titik lokasinya, karena semua perijinan ini sudah ada tentunya sebelum dan pada saat pelaksanaan pembangunan. Kita tunggu proses hukum yang digugat oleh masyarakat ke MA, karena sebelumnya sudah ada keputusan pengadilan negeri dan diperkuat keputusan pengadilan tinggi dan tidak ada yg melarang keputusan tersebut menghentikan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sambung dia, pembangunan Transmisi SUTT 150 KV ini dan diprotes warga, ia melihat memang ada kepentingan masyarakat setempat, ia takut soal ada tegangan tinggi melintas di atas rumahnya. Dan ini sudah dijelaskan oleh PLN Batam dan sudah dijelaskan juga di keputusan pengadilan negeri.
Di sisi lainnya, juga ada kepentingan masyarakat yakni masyarakat pengusaha, untuk membutuhkan listrik untuk pembangunan investasi di daerah Batam.
“Kita harapkan tidak ada intervensi politik. Kasus ini sudah masuk ranah hukum, kita tunggu keputusan, DPRD Kepri baiknya tidak masuk dalam hal ini. Jangan sampai benturan kepentingan politik dan hukum,” ujarnya.
“DPRD Kepri sudah lambat masuk ke ranah itu, mestinya sebelum ranah hukum DPRD Kepri masuk sebagai wakil rakyat, tapi sekarang sudah lambat, biarkan ranah hukum berjalan,” tegasnya.
Ketua RW 20 kelurahan Belian, kecamatan Batam kota, Dharta mengatakan aksi Penolakan pembangunan SUTT 150 KV milik PLN Batam itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.
“Ini karena mereka sudah putus asa memperjuangkan penolakan pembangunan,” ujarnya Kamis (11/2/2021), seperti dilansir tribunbatam.
Perwakilan warga Ketua RW 20 Kelurahan Belian Perum Bandara Mas Batam Centre, Darta mengatakan kami tidak menolak pembangunan pemerintah, namun awalnya pendirian tiang tower (SUTT) dari sebelah kanan arah bandara, dan terkait dgn ini juga sudah dijelaskan oleh PLN Batam perizinan dan ROW yang digunakan untuk lokasi pembangunan ini dan ini sudah disampaikan dan disosialisasikan oleh PLN Batam. (ib)