AlurNews.com – Petugas dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) Embarkasi Surabaya mengamankan 10 slop rokok dari salah seorang jamaah haji, Minggu (5/6/2022). Rokok tersebut diamankan karena melebihi batas regulasi barang bawaan rokok yang diperbolehkan untuk dibawa ke Arab Saudi.
Selain rokok, petugas juga menyita satu power bank dari koper jamaah kloter 3 asal Bojonegoro tersebut.
“Ada regulasi yang membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa para jamaah haji, yaitu maksimal 200 batang atau 2 slop saja,” kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram dikutip dari Okezone.com.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim ini menjelaskan, rokok yang diamankan petugas selanjutnya akan diserahkan kepada petugas haji daerah masing-masing, dan dapat diambil pemilik sekembalinya dari tanah suci.
“Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya,” terangnya.
Biasanya, lanjut dia, obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan. Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang merknya terdaftar di BPOM masih bisa masuk Saudi, sepanjang dibawa dalam jumlah yang wajar.
“Kalau bawa Parasetamol, Ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah. Kalau kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah, kalau lebih dari 50 strip, ini mau ibadah atau jualan?” imbuh Maram.
Pria asal Gresik ini menambahkan, apabila jemaah membawa rokok untuk keperluan konsumsi sendiri dan dibawa dalam jumlah yang wajar maksimal 200 batang, maka tidak akan menimbulkan masalah.
“Kita, di setiap pembekalan manasik haji selalu mengingatkan jamaah terkait barang bawaan ini,” ujarnya.(ib)
















