AlurNews.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pembelian minyak goreng curah (MGCR). Mulai Senin 27 Juni 2022 besok, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Sebelumnya Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Luhut menjelaskan, masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.
Untuk jumlah pembelian, Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya, dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Dia menerangkan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi ini berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. (ib)