Nikita Jadi Tersangka, Dito Mahendra Minta Polisi Tegakan Keadilan

Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Rabu (15/6/2022), membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun laporannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita melalui konten insta story nya yang diunggahnya.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).