Romo Pascal: Tata Kelola Pengiriman PMI Kita Masih Harus Dievaluasi

Aktivis HAM Kota Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus saat berbicara sebagai narasumber agenda Penyuluhan Kepaspadaan Dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan tantangan ATHB di wilayah Kecamatan Nongsa, Senin (27/6/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia karena tidak adanya perlindungan pekerja yang jelas dan dianggap melanggar MoU April 2022 lalu.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus mengatakan bahwa tata kelola pengiriman PMI Indonesia perlu dievaluasi secara serius

“Ini pekerjaan rumah yang tak pernah serius ditangani pemerintah,” kata Romo Pascal Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, semenjak penandatanganan MoU April 2022 antara pemerintah Indonesia dan Malaysia seakan memberikan keleluasaan pada mafia perdagangan orang untuk mengeksploitasi pekerja migran Indonesia.

“Sejak awal kami merasa MoU 1 April itu banyak lubang yang memberi peluang bagi para mafia untuk mengeksploitasi para pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Romo Pascal menyebutkan, pengawasan keselamatan pekerja dalam MoU April 2022 itu tidak memiliki sistem pengawasan yang jelas pada sistem yang dimasukan pada poin perjanjian itu.

“Tidak tahu siapa yang mau mengawas sistem one channel (sebuah badan swasta yang diberi monopoli) dan fungsi tumpang tindih dengan BP2MI (yang punya legitimasi undang undang) dan banyak hal lain yang sebenarnya menjadi catatan kami. Tetapi mungkin banyak pertimbangan dan mungkin pula kepentingan yang mengakibatkan MoU itu lahir,” sebutnya.

Penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia, Romo Pascal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi.

“Pemerintah Indonesia harus percaya diri dan lebih berani. Malaysia itu lebih membutuhkan tenaga kerja Indonesia daripada Indonesia membutuhkan mereka,” tambahnya.

Menurutnya beberapa hal juga menjadi evaluasi terkait MoU tersebut diantaranya seperti perlindungan kesehatan yang jelas, tidak adanya sertifikasi PMI yang dikirim serta tidak adanya perlindungan PMI yang dijamin UU Malaysia.

“Kami punya 24 poin kritik atas MoU April 2022 lalu. Ini mudah-mudahan menjadi evaluasi bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Romo Pascal juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pada praktiknya pengiriman PMI baik secara legal maupun tidak kesemuanya tersebut merupakan perdagangan manusia.

“Kelemahan kita itu hanya berdebat soal legal dan tidak legal padahal di dua ranah itu kejahatan perdagangan orang kerap terjadi,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa praktik perdagangan manusia yang dibungkus seakan terlihat legal tersebut banyak terjadi di Batam, dimana para pekerja diberangkatkan dengan menggunakan paspor untuk berwisata tetapi sesampainya di Malaysia malah bekerja.

“Yang diberangkatkan lewat Pelabuhan Batam Center itu banyak, hanya dengan paspor saja tanpa visa kerja. Lalu banyak penipuan juga terjadi dengan pemalsuan nama dan umur. Saya tidak sebut nama korban. Banyak terjadi selama ini dan dibiarkan,” ujarnya. (Bob)