AlurNews.com – Bawaslu Kepri menemukan tiga staf di tiga kabupaten dan kota dicatut data kependudukan untuk verifikasi partai politik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Said Abdullah Dahlawi mengatakan, sejumlah partai politik mencatut tiga nama staf pegawai non-PNS yang bertugas di Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Ada tiga partai yang dipastikan mencatut tiga identitas staf Bawaslu Tanjungpinang, Batam, dan Anambas sebagai anggota partai itu. Dua partai lama dan satu partai baru,” kata Said, Senin(29/8).
Said enggan menyebutkan tiga partai yang diketahui mencatut tiga nama pegawai Bawaslu yang mencatut nama para pegawai tersebut.
Said menambahkan, masyarakat yang merasa nama atau identitasnya dicatut oleh partai untuk melakukan verifikasi bisa melaporkan kepada Bawaslu.
“Jadi masyarakat merasa namanya dicatut silakan melaporkan ke Bawaslu, kami akan membuat catatan itu dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada KPU dan parpol terkait,” sebutnya.
Said menerangkan, laporan masyarakat bisa dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten atau Kota. Kantor Bawaslu Provinsi Kepri juga menerima laporan masyarakat,
“Kami akan lakukan pengawalan agar dilakukan perbaikan. Silakan masyarakat melaporkan jika namanya dicatut,” ujarnya.
Said menerangkan, temuan pencatutan nama staf bawaslu itu diketahui saat verifikasi administrasi di tingkat kabupaten dan kota.
“Untuk verifikasi administrasi keanggotaan itu dilakukan di tingkat kabupaten kota, ada beberapa kegandaan antara parpol, di internal parpol dan sudah di proses di kabupaten kota,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan kepada partai politik yang mencatut data masyarakat, Said menyebutkan pihaknya hanya memiliki kewenangan sesuai UU nomor 7 Tahun 2017.
“Untuk sanksi, kewenangan Bawaslu ada di UU nomor 7 tahun 2017 dimana agar melakukan saran perbaikan dan menyampaikan nama-nama tersebut agar dilakukan pembetulan, partai mencoret nama yang dicatut, saat ini hanya bisa melakukan upaya pencegahan. Jika ada penindakan mungkin instrumen UU lain, Karena mereka baru calon peserta pemilu,” jelasnya. (Bob)