Gubernur Kepri Akan Cek Dugaan Limbah dari Negara Tetangga

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

AlurNews.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan mengecek limbah B3 atau Fuel Oil yang diduga diselundupkan ke wilayah Kepri, Indonesia.

Dugaan penyelundupan Fuel Oil atau limbah B3 itu diketahui dari laporan Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) beberapa waktu lalu.

“Nanti saya lihat dulu,” kata Ansar, Selasa (30/8)

Ansar menyebutkan, pengecekan fuel oil atau limbah B3 seperti yang dilaporkan MAKI itu untuk memastikan limbah tersebut memiliki izin atau atau tidak,

“Apakah itu kategori limbah yang diizinkan untuk recycling di Kepri, karena di Jembatan 1 ada perusahaan yang melakukan hal tersebut,” sebutkan.

Ansar menambahkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan limbah B3 atau Fuel oil.

“Nanti saya tanya dulu dan pelajari hal tersebut,”ujarnya.

Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya menemukan Maret hingga Agustus 2022 kapal Kapal MT. TUT GT.74 berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Provinsi Kepri, diduga di dalam kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500 ton dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.

Kapal MT. TUT GT.74. dikatakan Bonyamin tidak pemah berpindah- pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship atau alih muat kapal jenis kargo atau muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500 ton mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat.

Jelasnya Bahwa muatan yang dibawa oleh kapal MT. TUT GT. 74 sebanyak 5.500 ton diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 yang sangat berbahaya karena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku

“Atas fakta dan data diatas, Kami meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai melapor ke KLHK beberapa waktu lalu. (Bob)