BINTAN – Mengejutkan, DPP PAN tiba-tiba mencabut surat rekomendasi ataupun batal mengusung pasangan calon Apri Sujadi-Roby Kurniawan untuk Pilkada kabupaten Bintan.
Pencabutan surat rekomendasi tersebut, artinya akan membatalkan pasangan bakal calon Sujadi-Roby untuk bertarung melawan kotak kosong di perebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bintan.
Dalam pembatalan persetujuan Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Sesuai surat DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020. Yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.

Di surat keputusan yang diterbitkan tertanggal 3 September 2020, DPP PAN menuliskan tiga poin.
Setelah membatalkan dukungan atau rekomendasi kepada petahana. PAN akhirnya memilih mendukung paslon Alias Wello-Dalmasri Syam. Untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bintan.

Dengan begitu, pasangan calon Alias Wello-Dalmasri Syam yang sebelumnya telah mendapatkan surat rekomendasi dukungan dari DPP partai NasDem. Bakal melaju dalam kontestasi Pilkada di Bintan.
Sebab diketahui, bahwa untuk PAN sendiri memiliki satu kursi di DPRD kabupaten Bintan dan sementara untuk NasDem memiliki jumlah 4 kursi. Yang artinya, dengan jumlah 5 kursi itu, Paslon Alias Wello-Dalmasri Syam memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah di KPU kabupaten Bintan.
Alias Wello sendiri diketahui saat ini, adalah Bupati kabupaten Lingga.(red)

















