AlurNews.com – Dinas Perhubungan Tanjungpinang mengangkut sebanyak 78 kendaraan, yang terjaring razia kir atau uji kendaraan dari Senin (12/9/2022) hingga Rabu (14/9/2022).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Teguh Amanto mengatakan bahwa razia ini masih akan dilaksanakan hingga Jumat (16/9/2022).
“Razia kir ini kami menggandeng dari TNI dan Polri juga,” kata Teguh, Kamis (15/9/2022).
Baca juga : Satpom AU Gelar Razia di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam
Razia ini untuk mengecek apakah kendaraan tersebut layak atau tidak. Lalu, apakah masa berlaku kirnya masih hidup atau sudah tidak berlaku lagi.
“Hari pertama terjaring 48 kendaraan dan hari kedua ada 30 angkutan barang. Selanjutnya, kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Kendaraan yang ditilang, akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri, yang akan dilaksanakan pada minggu depan.
“Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan,” ujar Teguh.
Ia mengatakan tujuan kir untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum atau barang. “Jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan,” tutur Teguh.
Ia mengatakan sampai saat ini banyak kendaran yang tidak melakukan uji kir. Teguh mengatakan uji kir ini wajib dilakukan.
Karena selain pengemudi mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan.
Baca juga : Kapolresta Barelang ‘Cincang’ Knalpot Brong Tangkapan Razia Balap Liar
Pengemudi juga memiliki kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya, sehingga layak jalan dan memenuhi semua persyaratan.
Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan, wajib uji kir sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak.
“Demi menjamin keselamatan penumpang, pengemudi dan pengendara jalan raya lainnya,” pungkas Teguh.