Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal

PMI ilegal.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal. F Polresta Barelang.

AlurNews.com – Polresta Barelang menangkap dua orang penyelundup PMI ilegal. Penangkapan keduanya ini dari dua lokasi dan jaringan berbeda. 

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Rn,35 saat akan menyeberangkan PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. 15 September.

PMI ilegal yang diberangkatkan tidak memiliki dokumen lengkap, hanya bermodalkan paspor. 

Baca juga : Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam

Kepada penyidik, Rn mengaku mendapatkan untung Rp300 ribu per orangnya. 

Dua hari kemudian, jajaran Polresta Barelang kembali menangkap satu orang pengelola dan penampung PMI Ilegal. Bh,53 ditangkap di Ruko Golden City, Bengkong. 

Bh berperan sebagai penampung dan memfasilitasi para PMI berangkat secara ilegal. Para PMI ke luar negeri hanya bermodalkan paspor saja, tanpa dilengkapi visa kerja. 

Sekali mengirimkan PMI ilegal, Bh mendapatkan keuntungan hingga Rp3 juta. 

“Saat ini kami masih mendalami peranan masing-masing tersangka ini,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho, Senin (20/9/2022). 

Baca juga : Puluhan PMI Deportan dari Malaysia Ditampung di Shelter BP2MI Batam

Ia mengatakan penindakan terhadap PMI ilegal ini tidak berhenti sampai disini saja. Ia telah meminta kasat reskrim dan jajaran Kapolsek, menindak tegas penampungan atau orang-orang yang memfasilitasi PMI ilegal. 

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, tidak terbujuk rayuan. Bekerjalah ke luar negeri secara legal dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Nugroho. 

Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.