Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penampung PMI Ilegal di Kabil Batam

Ditpolairud Polda Kepri selamatkan tujuh PMI ilegal dari penampungan di kawasan Kabil. (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

AlurNews.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Suci Handoko alias Joko, pemilik penampung pekerja migran di Danau Indah Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Polisi mengamankan 7 calon korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia, yakni Emi Lian, Darmansyah, Rizki Saputra Darmansah, Ardi Wijaya asal Palembang, Wahuli Chandra, Sari Firjayana, Rudianto Siburian asal Medan

“Pelaku juga pemilik Padepokan Sapu Jagad,” kata Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Selasa (3/1/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP Merk Vivo Y12, 1 buah SIM card Telkomsel dan berbagai paspor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rian)