Kena PHK, Mantan Karyawan Matahari BCS Mall Lapor Disnaker

karyawan bcs mall
Mantan karyawan Matahari Departement Store BCS Mall melapor ke Disnaker atas PHK yang diterimanya. Foto: AlurNews.com/Sirait

AlurNews.com – Mantan karyawan Matahari Departemen Store BCS Mall, laporkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Pelaporan yang dilakukan oleh Fransiska yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Supervisor untuk bagian kasir ini, dikarenakan surat PHK yang diterimanya dianggap cacat prosedur.

“Saya dipecat sepihak oleh manager saya, dan surat pemecatan ini saya anggap cacat prosedur. Karena surat PHK yang diberikan ke saya tidak ada kop surat dan cap dari perusahaan,” terangnya saat ditemui, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Rizki Faisal Desak PT Petrus Indonesia Bayarkan Pesangon 35 Karyawan Yang di-PHK

Fransiska menyebut, alasan PHK ini dikarenakan tudingan bahwa dirinya terlibat dalam penggelapan uang pada tahun 2022 lalu.

Sementara itu dalam pemeriksaan pihak Kepolisian hingga proses di Pengadilan Negeri Batam, terbukti bahwa penggelapan dilakukan oleh Supervisor kasir atas nama Sari Rahayu.

Kasus penggelapan ini juga telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada November 2022 silam.

“Kasus itu sudah vonis dan saya hanya sebagai saksi. Semua sudah saya sampaikan di persidangan kemarin,” lanjutnya.

Setelah putusan pengadilan ini, Fransiska juga menuturkan bahwa dirinya sempat menjalani ujian untuk kenaikan jabatan dan perpanjangan kontrak kerja hingga April 2023 mendatang.

Namun pada Desember 2022 lalu, manager tempatnya bekerja mengeluarkan sebuah surat PHK yang harus ia tandatangani.

“Alasan dalam surat itu juga tidak masuk akal karena saya sudah menjalani pemeriksaan baik dari kepolisian, managemen perusahaan, hingga di pengadilan,” sesalnya.

Dalam surat yang ia terima, pihak Matahari juga menjelaskan bahwa PHK tersebut adalah permintaan dari managemen pusat. Akan tetapi, managemen Matahari Departemen Store BCS Mall tidak pernah menunjukkan surat tersebut.

Fransiska pun menyayangkan keputusan PHK yang ia nilai sepihak itu. Terlebih lagi, gaji dan pesangon selama ia kerja di tempat tersebut belum dibayarkan.

“Tunjukkan dasarnya kalau memang dari pusat. Penuhi hak-hak saya. Ini sangat tidak transparan,” ujarnya.

Senada dengan kasus ini, Yayan Sutiawan selaku kuasa hukum kemudian menuturkan bahwa permasalahan ini kemudian dilaporkan ke Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.

Namun saat melaporkan perihal ini, pihaknya menemukan keanehan yang juga diduga dilakukan oleh pihak managemen Matahari BCS Mall.

“Saat akan mendaftarkan laporan ini, kami menemukan ada pendaftaran risalah perundingan bipartit yang dilakukan perusahaan. Namun kembali lagi hal ini kami duga cacat secara prosedural,” paparnya.

Mengenai surat yang dimaksud, Yayan menerangkan seharusnya undangan bipartit awalnya dilakukan antara pihak pekerja dengan perusahaan sebelum masuk ke Disnaker Kota Batam.

“Padahal senyatanya bipartit kedua belum ada, ada dugaan akal-akalan dari manajer membuat surat bipartit yang tidak sesuai dengan aturan hukum, dan ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Kini dengan laporan tersebut, pihaknya mengaku hanya menuntut hak dari kliennya dan penjelasan mengenai surat PHK yang dinilai cacat. Oleh sebab itu, ia pun melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.

“Sekarang nonaktif namun gaji dan pesangon belum ada. Gaji selama bulan Desember dan pesangon sisa kontrak,” tambahnya.

Sementara itu, hingga saat ini, PT Matahari Departemen Store BCS Mall masih belum dapat dikonfirmasi. (Sirait)