AlurNews.com – Seorang wanita di Batam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong usai mencuri perhiasan di Perum Oriana Blok A1 No.12 RT 001 RW 021 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam, pada Minggu (15/01/2023).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat korban DA (28) ingin membersihkan kamarnya, dan pada saat membersihkan tas miliknya, korban mendapati kotak perhiasan yang berisi 1 liontin bulat, 1 liontin kunci, 1 cincin kura-kura dan 1 cincin hello kitty miliknya sudah tidak ada di dalam kotak tersebut.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan.
Baca juga: Tanggapi Pencurian Kabel PJU, Pemko Minta Satpol PP Lakukan Patroli Rutin
Setelah menerima laporan tersebut, pada Minggu (15/01/2023) sekira pukul 22.00 WIB unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mendapat informasi bahwa pelakunya adalah NN (40) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban.
“Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya dan ia sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya,” ujar Ipti Rizqy, pada Rabu (18/01/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah liontin bulat seberat 0,650 gram, 1 buah liontin kunci seberat 0,78 gram, 1 buah cincin kura-kura seberat 1,06 gram, 1 buah cincin hello kitty seberat 1,62 gram, 1 buah tas kulit, 4 lembar surat emas, 1 lembar mata uang usd, uang tunai sebesar Rp315.000, 1 lembar mata uang ringgit, 1 buah tas warna hitam dan 1 lembar struk penukaran dari valuta asing.
“Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk diambil keterangan dan mengumpulkan barang bukti serta alat bukti dalam perkara tersebut,” ucapnya. (Adri)