AlurNews.com – Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging meminta SPAM BP Batam dibubarkan, mengingat kesulitan air bersih yang dialami warga Batam terutama warga yang bermukim di kawasan Batam Center dan Nongsa.
Uba menilai tindakan yang dilakukan oleh SPAM Batam dan PT Moya Indonesia selaku pengelola telah melanggar aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
“Jelas tertulis bahwa SPAM bertanggungjawab tidak hanya kualitas namun juga distribusi air bersih. Kalau begini kondisinya lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya saat dihubungi, Senin (23/1/2023) malam.
Baca juga: Bukan Peremajaan, ATB Sarankan SPAM Batam Tambah Jaringan Distribusi
Uba geram mendengar keluhan warga Batam, yang mengaku kesulitan atas hak mereka terhadap air bersih di Kota Batam, apalagi kini Kota Batam digadang-gadang sebagai Kota Baru.
Dia menganggap keberadaan SPAM Batam sudah gagal, dan kini harus ada langkah yang harus segera dilakukan pemerintah daerah.
Untuk itu, harus ada inisiatif dari Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi guna melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat.
“Ini tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang ditunda, karena air itu kebutuhan dasar. Harus ada langkah-langkah konkret,” ujar Uba.
Uba juga menegaskan, BP Batam perlu mengingat, bahwa masyarakat juga melakukan kewajiban dalam membayar untuk mendapat air bersih.
“Jadi ini bisnis, bukan cuma-cuma, bukan bantuan sosial dari pemerintah untuk air. Maka mereka bertanggungjawab memberikan pelayanan yang baik,” ujar dia.
Senada dengan apa yang terjadi saat ini, Uba juga mengkritisi pihak BP Batam yang diduga melakukan pembohongan publik dalam pemenuhan air bersih bagi masyarakat.
“Kita ini yang didapat adalah air bersih, belum air minum. Air bersih saja mereka gagal, boro-boro mimpi kita soal air minum. Seharusnya mereka bikin sistem pengelolaan air bersih saja, jangan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum). Itu namanya pembohongan publik,” kata Uba. (Sirait)