AlurNews.com – Polsek Sei Beduk melalui unit Reskrim meringkus satu orang pelaku pencurian motor dan ponsel berinisial RS (36). Pelaku merupakan warga Batuampar dan diringkus polisi di depan Hotel Indah, Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu (25/1/2023).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan RS ditangkap berdasarkan laporan warga Pancur Swadaya, Sei Beduk, Kota Batam, yang kehilangan motor dan ponsel.
“Korban mengalami pencurian pada Senin (23/1/2023) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Motor Honda Beat dengan Nopol BP 3698 AH dan Honda Scoopy BP 2511 QF yang terparkir di samping rumah mereka hilang dicuri pelaku,” ujar AKP Betty pada Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Tanggapi Pencurian Kabel PJU, Pemko Minta Satpol PP Lakukan Patroli Rutin
Betty mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela. Selain mencuri motor, pelaku yang berjumlah dua orang itu juga mengambil dua unit ponsel milik korbanya.
Laporan pencurian itu pun langsung direspon cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa.
“Setelah diselidiki, diketahui barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tengah terparkir di depan Hotel Indah Pelita, Lubuk Baja,” ucap AKP Betty.
Betty menjelaskan, unit opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu RS (36) yang hendak membawa sepeda motor tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang rekannya EK yang kini masih dalam pencarian polisi,” ujarnya.
Polisi sempat mendatangi sebuah kosan yang berada di wilayah Bida Ayu, Kota Batam yang diduga tempat persembunyian EK. Namun, saat polisi tiba EK sudah kabur. Di kosan itu polisi menemukan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy yang hilang. Kini, polisi masih memburu EK.
Atas perbuatannya, RS melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya. (Adri)