Pengembang Perumahan Palm Spring: Kami Akan Perjuangkan Permintaan Warga

Manager Finance PT Sri Mas, Iwan selaku pengembang Perumahan Palm Spring menunjukkan dokumen PL lokasi yang disewa ke BP Batam, Kamis (2/2/2023). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Warga Perumahan Palm Spring, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, tak terima akses jalan umum ditutup pagar seng oleh Tim Terpadu.

Warga menduga pemagaran atas rekomendasi pengembang perumahan tersebut, PT Sri Mas.

Menanggapi keluhan warga, PT Sri Mas sebagai developer Perumahan Palm Spring angkat bicara atas konflik yang membuat kecemasan warga tersebut.

Baca juga: Warga Perumahan Palm Spring Resah Akses Jalan Umum Ditutup

“Kami akan perjuangan warga di sana, namun harus kami sampaikan bahwa PL tersebut timbul sejak 6 bulan sebelum masa sewa antara BP Batam dengan PT Sri Mas berakhir,” ujar Manager Finance PT Sri Mas, Iwan, Kamis (2/2/2023).

Iwan menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemagaran akses jalan umum tersebut namun dari pihak yang baru mengaku serta mengklaim lahan milik mereka.

“Posisi lahan yang ditutup pagar seng tersebut dulunya merupakan lahan yang kami sewa dengan BP Batam, lahan sejak tahun 2017 sebagai lahan fasum dan penghijauan hingga berakhir bulan November tahun 2019,” ucap Iwan.

Lanjut dia, lahan itu awalnya mau dibeli PT Sri Mas, namun pihak BP Batam menolak karena lahan itu merupakan buffer zone dan tak diperbolehkan ada pembangunan, sehingga disepakati untuk menyewa lahan tersebut agar tak dibeli oleh pihak lain.

“Kami sebagai developer mau perpanjang ditolak mentah-mentah sama BP Batam karena November 2019 tepatnya saat masa sewa akan habis. Saat hendak memperpanjang masa sewa lahan tersebut ke BP Batam selalu tak direspons,” kata Iwan.

“Gara gara ini akhirnya kami jadi ribut, dan BP Batam jangan ibarat jualan kacang goreng hingga kami akhirnya benturan dengan warga,” katanya. (Rian)