Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Asahan Bangun Mal Pelayanan Publik

Pemkab Asahan menandatangani naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan Mal Pelayanan Publik. (Foto: alurnews)

AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menandatangani naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan.

Penandatangan kerjasama Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan ini dilaksanakan di Gedung MPP Kabupaten Asahan, Kamis (2/3/2023).

“Penandatangan perjanjian kerjasama ini untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan,” kata Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan, Darwin Lubis.

Hal itu disampaikan saat menyampaikan laporan dihadapan Bupati Asahan yang dihadiri ke 12 pimpinan instansi pelayanan.

Darwin menambahkan, dasar penandatanganan ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.

Serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan Surya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP.

“Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada 10 Maret 2020 di Jakarta,” ujarnya.

Kegiatan ini, tambah Bupati kembali, dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020.

“Konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah,” jelasnya.

MPP ini meliputi pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” tandasnya. (Tegar)