AlurNews.com – Pemberlakuan tilang non Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel siap akan diaktifkan kembali.
Pengaktifan penindakan non elektronik tersebut berdasarkan fatalitas korban kecelakaan yang ada pada 10 item jenis pelanggaran yang telah ditetapkan.
“Memang akan kami berlakukan tilang non ETLE yang mana menyangkut 10 item, yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, gunakan handphone saat berkendaraan, terobos lampu merah, tidak gunakan helm SNI, lawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, dalam pengaruh alkohol saat berkendaraan, kelengkapan kendaraan tidak sesuai serta overload dan over dimensi,” kata Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Jumat (5/5/2023).
Tri menjelaskan, Pemberlakuan tilang non ETLE ini sudah mulai diberlakukan seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Batam dan sudah dikeluarkan oleh Koorlantas Mabes Polri.
“Batam sudah diberlakukan aturan non ETLE dan nantinya para pelanggar akan membayar di Pengadilan Negeri,” kata Tri Yulianto. (Rian)


















