Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara, Ada yang Seumur Hidup

Ilustrasi. Aplikasi untuk mendaftar pembuatan SIM, di beberapa negara masa berlaku SIM sangat panjang. Foto: Freepik

AlurNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali menjadi perbincangan di Indonesia belakangan ini. Namun, ternyata ada beberapa negara di dunia yang memberlakukan masa berlaku SIM yang sangat panjang.

Secara umum, kebanyakan negara mengatur masa berlaku SIM selama 10 tahun. Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah beberapa contoh negara dengan masa berlaku SIM yang berbeda.

Baca Juga: SIM Mati Tanggal 22 dan 23 Maret, Tidak Perlu Bikin Baru

  1. Singapura

Di Singapura, SIM untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Namun, bagi warga asing, SIM Singapura berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

  1. Inggris

Masa berlaku SIM di Inggris berlangsung hingga pemegangnya berusia 70 tahun, dimulai sejak usia 18 tahun. Setiap 10 tahun sekali, pemegang SIM harus melakukan pembaruan dengan memasang foto terbaru.

  1. Amerika Serikat

Di AS, masa berlaku SIM berlangsung hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, pemilik SIM harus memperbarui surat izinnya setiap lima tahun sekali jika ingin terus mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, foto SIM juga harus diperbarui setiap 12 tahun sekali sampai mencapai usia 65 tahun.

  1. India

India memiliki masa berlaku SIM yang cukup panjang, yaitu 20 tahun atau hingga pemegang SIM berusia 40 tahun. Namun, pemilik SIM harus melakukan pembaruan setiap 10 tahun.

  1. Prancis

Prancis memberlakukan masa berlaku SIM selama 15 tahun. Untuk perpanjangan, pemilik SIM tidak perlu mengikuti ujian lagi, tetapi hanya perlu memasang foto dan alamat terkini.

  1. Jerman

Di Jerman, masa berlaku SIM juga mencapai 15 tahun. Setelah masa berlaku habis, SIM harus diganti dengan yang baru dan dilengkapi dengan foto terbaru.

  1. Malaysia

Masa berlaku SIM di Malaysia berlangsung selama 10 tahun.

  1. Thailand dan Indonesia

Masa berlaku SIM di Thailand hampir sama dengan di Indonesia, yaitu 5 tahun. Surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah tanggal ulang tahun pemilik SIM. (Pije)