Uba Desak Pemko dan BP Batam Tunda SP3 Pelaku Usaha Terdampak Pelebaran Jalan

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging bertemu pelaku usaha UMKM yang terdampak proyek pelebaran jalan di kawasan Mega Lagenda, Batam Center. (Foto: Alurnews)

AlurNews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mendesak Pemko Batam dan BP Batam menunda pemberian Surat Peringatan (SP) ketiga bagi para pelaku usaha UMKM yang terdampak proyek pelebaran jalan di kawasan Mega Lagenda, Batam Center.

Hal ini diutarakannya, mengingat adanya beberapa janji dari Pemko dan BP Batam, terkait wacana relokasi pelaku usaha yang hingga saat ini belum terealisasi.

“Saya minta untuk pemberian SP3 dapat ditunda dulu. Baik Pemko dan BP Batam, ada baiknya kembali mengajak para pelaku usaha terdampak berdialog kembali. Terkait janji relokasi,” terangnya saat menemui sejumlah pedagang, Senin (7/8/2023) malam.

Sebagai legislator, Uba juga melihat upaya pemberian SP1 dan SP2 yang diterima para pedagang seakan-akan merupakan upaya intimidasi, tanpa melihat hak sosial dan ekonomi para pedagang sebagai warga negara dan masyarakat Kota Batam.

Dimana sebelum proyek pelebaran jalan dimulai, para pelaku usaha yang terdiri dari pedagang tanaman hias, kolam pancing, bengkel, dan kuliner ini. Juga turut membayar retribusi yang ditagihkan kepada mereka oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, keanehan lain adalah permintaan pindah berkali-kali yang dirasakan para pelaku usaha tanpa perlawanan, yang mengakibatkan matinya usaha yang telah dilakoni selama bertahun-tahun.

“Tahap awal diminta pindah hingga 7 meter, hingga akhirnya mereka banyak yang gulung tikar setelah row jalan dibuat 200 meter,” sesalnya.

Tidak adanya kompromi dan ajakan berdialog terlebih dahulu, juga memunculkan kecurigaan dari politisi Partai Hanura ini, terkait proyek pelebaran jalan yang terus digesa hingga saat ini.

“Melihat hal ini, muncul kecurigaan saya walau masih berupa dugaan bahwa area yang tidak terpakai dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pelaku UMKM ini, akan diserahkan ke developer. Apabila hal ini benar, maka sangat disayangkan,” terangnya.

Terpisah, salah satu perwakilan pedagang tanaman hias yang terdampal proyek pelebaran jalan. Mengaku komunitas tanaman hias di Batam, tidak melakukan perlawanan dikarenakan adanya janji dari BP Batam, terkait relokasi para pedagang ke kawasan Trans Barelang.

Pihaknya bahkan telah menyurati BP Batam, guna mengingatkan janji yang seharusnya terealisasi pada medio bulan Juni atau Juli 2022 lalu.

“Mengapa para pedagang tanaman hias tidak menolak. Karena kami dijanjika akan direlokasi ke Trans Barelang. Namun hingga saat ini janji itu tidak kunjung ada,” papar Tarigan salah satu perwakilan pelaku usaha tanaman hias untuk kawasan Mega Lagenda.

Masih mencoba bertahan setelah kerap diminta bergeser akibat proyek pelebaran jalan. Tarigan mengaku kini usaha yang dia rintis, sudah mengalami kerugian berkali-kali lipat.

Ia bahkan menyebut, bahwa pihaknya tidak akan diam, setelah menerima SP3 yang dijadwalkan akan diberikan kepada para pelaku usaha, Selasa (8/8/2023).

“Hari ini dijadwalkan pemberian SP3 bagi kami. Namun kali ini saya tidak akam diam lagi. Kami akan tagih janji relokasi. Kami sudah membuat surat ke BP Batam, yang tidak kunjung direspon hingga detik ini,” tegasnya. (Nando)