Mimpi Warga Kampung Tua Rempang Dibawah Bayangan Rempang Eco-City

Resmi bergabung dengan Kota Batam pada tahun 1999, tidak membuat warga merasa mudah dalam melakukan segala pengurusan legalitas atas lahan tempat tinggal.

Walau demikian, kemudahan lain seperti akses akan pendidikan, kesehatan, serta ekonomi diakuinya mulai mengalami perubahan yang signifikan.

“Galang dinyatakan sebagai bagian Kota Batam memang memiliki keuntungan terutama di sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian warga yang mulai terbantu. Namun tetap saja, kami sebagai warga masih tidak bisa mengurus legalitas atas tempat tinggal kami,” lanjutnya.

Penolakan Relokasi Terus Berlanjut

Warga Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau memilih bertahan diatas rencana relokasi yang saat ini diwacanakan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

baca juga: Tokoh Masyarakat Galang 2 Kali Diperiksa Polisi, Menduga Dilaporkan BP Batam

Sejak awal diumumkan hingga saat ini, penolakan demi penolakan dari masyarakat terus berlanjut. Walau BP Batam memberikan penyediaan lahan ganti rugi yang awalnya seluas 200 meter persegi menjadi 500 meter persegi, dan rumah bertipe 45, bagi masing-masing warga Rempang yang terdampak pengembangan Eco-City Rempang.

“Kami memilih bertahan, apapun tawaran ke kami tidak akan kami ambil. Jangan ambil kampung ini dari kami,” tegas Gerisman.

Berlangsung sejak bulan Juni lalu, terbaru penolakan warga berujung pada penyambutan Menteri Investasi dan BKPM RI, Bahlil Lahadalia, Minggu (13/8/2023) lalu. Hingga penolakan warga akan kedatangan tim terpadu, yang disinyalir akan melakukan pengukuran dan pematokan lahan, Senin (21/8/2023) kemarin.