Ikut Razia Pekat Bersama Polres Natuna, Kasatpol PP Imbau 3 Hal

Kepala Satpol PP Natuna Irlizar. Foto: AlurNews.com/Fadli

AlurNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna ikut mendampingi razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) bersama jajaran Polres Natuna.

“Terakhir kami ikut pada sabtu malam (7/10), pada operasi tersebut, kami menemukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” kata Kepala Satpol PP Irlizar, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).

Dengan adanya pelanggaran yang ditemukan, Irlizar menjelaskan tiga hal, pertama, peredaran minuman berakohol (mikol) di beberapa tempat seperti warung-warung kecil dan tempat usaha lainnya tidak sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2022.

Baca Juga: Polres Natuna Ajak Masyarakat Bersama Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

“Tentang peredaran mikol sudah ada aturannya, baik dari kadar alkoholnya sampai penyalur resmi atau dengan kata lain distributornya. Distributor ini membayar pajak ke daerah sesuai dengan jumlah barangnya, sementara masih banyak mikol yang masuk dan tidak berizin, itu sangat merugikan distributor yang sudah membayar pajak ke pemerintah daerah,” katanya.

Untuk itu ia mengimbau, agar tempat usaha yang menjual mikol paham aturan yang ada. Tidak dilarang menjual mikol tapi ambil dari distributor yang resmi.

“Kalau mau minum mikol silahkan di tempat yang sudah ditentukan,” kata dia.

Kedua, Irlizar mengatakan terjaringnya orang melakukan aktivitas kumpul diluar kewajaran dan mengganggu ketertiban umum, hal ini bisa membuat orang lain takut.

“Bisa dibilang preman lah karena ngumpul-ngumpul di luar jam batas wajar aktivitas, ada beberapa yang ditemukan sedang minum mikol di Pantai Piwang. Dirazia mulai dari Penagi sampai kawasan Masjid Agung, kalau bisa nggak usah ngumpul-ngumpul nggak jelas,” terangnya.

Ketiga, Irlizar mengingatkan kepada pihak pemilik kost atau penginapan agar lebih selektif dalam menerima penyewa. Tertibkan untuk pasangan bukan suami istri dan anak-anak dibawah umur jangan diterima.

“Kami menyisir penginapan untuk merazia pasangan bukan suami istri dan anak dibawah umur yang tidak pantas menginap dan tidak pantas berada di penginapan,” (Fadli)