Gugatan Praperadilan Tersangka Kericuhan Bela Rempang Ditolak

praperadilan warga rempang
Keluarga warga Rempang yang jadi tersangka kericuhan kecewa dengan keputusan atas gugatan praperadilan, Senin (6/11/2023) di PN Batam. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Gugatan praperadilan bagi 30 tersangka kericuhan aksi unjuk rasa bela Rempang, 11 September lalu ditolak Pengadilan Negeri Batam, setelah sebelumnya diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang.

Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, mengajukan proses praperadilan karena melihat adanya kecacatan proses penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Kepolisian.

Pembacaan putusan ini dilakukan di tiga ruang sidang berbeda, dan masing-masing sidang dipimpin oleh hakim tunggal diantaranya hakim Edy Sameaputty, hakim Sapri Tarigan dan hakim Yudith Wirawan pada, Selasa (6/11/2023).

Baca Juga: Papan Bunga Dukungan Praperadilan Kasus Rempang Raib, Tiga Papan Ditemukan

Pembacaan putusan penolakan praperadilan dilakukan setelah para hakim tunggal menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, dan menolak seluruh permohonan pra peradilan.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Yudith Wirawan saat membacakan putusan pra peradilan.

Keputusan dari para hakim tunggal ini, kemudian memantik kekecewaan dari keluarga yang juga turut hadir sejak proses awal pengajuan praperadilan bagi 30 orang tersangka kericuhan.

Untuk diketahui, 30 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian kini dijerat Pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat 2e KUHP 214 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP.

“Interupsi yang mulia, kami mohon izin yang mulia keluar. Karena kami menilai tidak ada keadilan di PN Batam,” ungkap salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang.

Terpisah Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat juga menyatakan adanya keputusan para hakim tunggal ini menandakan matinya lonceng keadilan di Pengadilan Negeri Batam

“Apa yang telah diputuskan hakim, menandakan matinya lonceng keadilan di tempat ini,” tegasnya.

Walau demikian, Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang mengaku masih tetap menjadi pendamping hukum bagi 30 orang tersangka, yang saat ini masih berada di bawah penahanan pihak kepolisian.

Langkah selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan, serta menyiapkan segala pembelaan pada saat proses persidangan berlanjut. (Nando)