AlurNews.com, Batam – Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan rokok non cukai jenis Manchester senilai total Rp 500 juta. Selain itu, dua individu berinisial YS dan JL juga diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan peran masing-masing tersangka. YS bertindak sebagai pengelola gudang tempat penyimpanan barang, sementara JL adalah seorang karyawan.
Menurut Nasriadi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sei Panas Batam. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 7 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tim melakukan penggerebekan di gudang rokok merek Manchester, yang diketahui merupakan produk rokok dari luar negeri dan tidak memuat peringatan kesehatan pada kemasannya,” tambahnya.
Dari lokasi penggerebekan, pihak penegak hukum berhasil mengamankan sebanyak 42 dus rokok sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti tambahan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Mereka dapat menghadapi ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Nando)